Rabu, 18 April 2012

 KOPASKA

 

Sejarah

Komando Pasukan Katak disingkat KOPASKA adalah pasukan khusus dari TNI Angkatan Laut. Semboyan dari korps ini adalah "Tan Hana Wighna Tan Sirna" yang berarti "tak ada rintangan yang tak dapat diatasi". Korps ini secara resmi didirikan pada 31 Maret 1962 oleh Presiden Indonesia waktu itu Soekarno untuk membantunya dalam masalah Irian Jaya. Pasukan khusus ini sebenarnya sudah ada sejak 1954.
Bapak dari Kopaska adalah Kapten Pelaut Iskak dari sekolah pasukan katak angkatan laut di pangkalan angkatan laut Surabaya. Tugas utama dari pasukan ini adalah peledakan/demolisi bawah air termasuk sabotase/penyerangan rahasia kekapal lawan dan sabotase pangkalan musuh, torpedo berjiwa (kamikaze), penghancuran instalasi bawah air, pengintaian, mempersiapkan pantai pendaratan untuk operasi amfibi yang lebih besar serta antiteror di laut/maritime counter terorism . Jika tidak sedang ditugaskan dalam suatu operasi, tim tim Detasemen Paska dapat ditugaskan menjadi pengawal pribadi VIP seperti Presiden dan Wakil Presiden

Komando Pasukan Katak TNI-AL

Kopaska - Pengamanan Pantai
  1. Satuan Pasukan Katak Armada Barat (Satpaska Armabar)
    1. Detasemen 1 Sabotase / anti-Sabotase (Teror)
    2. Detasemen 2 Operasi Khusus
    3. Detasemen 3 Combat SAR
    4. Detasemen 4 EOD dan Ranjau Laut / Mine clearence
    5. Detasemen 5 Underwater Demolition
    6. Detasemen 6 Special Boat Unit
  2. Satuan Pasukan Katak Armada Timur (Satpaska Armatim)
    1. Detasemen 1 Sabotase / anti-Sabotase (Teror)
    2. Detasemen 2 Operasi Khusus
    3. Detasemen 3 Combat SAR
    4. Detasemen 4 EOD dan Ranjau Laut / Mine clearence
    5. Detasemen 5 Underwater Demolition
    6. Detasemen 6 Special Boat Unit
     
  
 Tugas "Manusia Katak"
Kopaska Parade
  1. Tugas dalam Operasi Amphibi
    • Beach Recconaisance
    • Post Reconnaisance
    • Beach Clearing
    • SUROB (Surf Observation)
  2. Operasi Khusus
    • Sabotase / Anti Sabotase (Teror)
    • Clandestein
    • Combat SAR
    • Mine Clearance Ops
    • Send and Pick up agent
  3. Operasi Tambahan
    • PAM VIP VVIP & Vital Obj
    • Underwater Survey
    • SAR
    • Underwater Salvage
    • Factual Information Gathering
     
 

Perekrutan

Kopaska - Penyusupan Air
  • Anggota TNI AL (kecuali Korps Marinir)
  • Berdinas minimum 2 thn di KRI/Kapal Perang RI/lanal/lantamal/mabesal/kolinlamil/armada RI.
  • Lulus Kesamaptaan/kemampuan jasmani
  • Lulus Tes Ketahanan Air
  • Lulus Psikotest khusus
  • Lulus Kesehatan khusus bawah air
  • Secara sadar mengikuti tes dan pendidikan tanpa paksaan siapapun

Lama pendidikan

10 bulan

Tempat pendidikan

Di Sekolah Pasukan Katak TNI AL (SEPASKAL) / Komando Pendidikan Operasi Laut -KODIKOPSLA / Komando Pengembangan Pendidikan TNI AL - KOBANGDIKAL) Ujung Surabaya. Sebelumnya adalah di Sekolah Penyelaman TNI AL (SESELAM) PUSDIKOPSLA KODIKAL Surabaya)

Materi Pendidikan

  • Akademis umum Angkatan Laut (Operasi laut, navigasi, mesin, elektronika, bangunan kapal,komunikasi dan lain lain)
  • Kepaskaan (Doktrin Manusia Katak,Penyelaman dasar,penyelaman tempur,renang tempur,kartografi,menembak berbagai jenis senjata, mengemudi dan menangani kapal/perahu cepat dan lain lain)
  • Dik Komando (Dasar komando, perang hutan, jungle survival/sea survival SERE, dan lain lain, sebelum mempunyai pendidikan Komando sendiri siswa kopaska ikut dengan pendidikan komando hutan Marinir)
  • Terjun (Static dan AFF). Setelah melaksanakan terjun dasar mendarat di darat selanjutnya adalah spesialisasi kemampuan terjun ( statik & free fall) untuk mendarat di sasaran sasaran lepas pantai dan laut.
  • Intelijen Tempur
  • Sabotase dan kontra sabotase
  • Demolisi bawah air

Jumlah personel

Nil - untuk jumlah tidak pernah di ekspos karena pasukan ini mempunyai tingkat kerahasian yang tinggi dalam materi personel.


Kamis, 12 April 2012




 SEJARAH TNI

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

 JATI DIRI
Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
  1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
  2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
     TUGAS TNI
    Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  5. operasi militer untuk perang
  6. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. mengatasi aksi terorisme
    4. mengamankan wilayah perbatasan
    5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
    6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
    7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
    9. membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kekuatan Bersenjata Indonesia

Berikut adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia tahun 2009:
Jumlah prajurit:438.410 personel
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Jumlah prajurit: 328.517
Jumlah prajurit: 74.963
Jumlah prajurit: 34.930
Kekuatan Terpusat


Kekuatan Kewilayahan


Kekuatan Badan Pelaksana Pusat
  • Resimen Zeni Konstruksi: 1
  • Skuadron Penerbang TNI AD: 2
  • Lima batalion lain
Sistem Senjata Armada Terpadu


Kekuatan Kewilayahan
  • Armada Barat
  • Armada Timur
  • Pangkalan Utama Angkatan Laut:
    • Kelas A: 7
    • Kelas B: 24
    • Kelas C: 19
    • Kelas khusus: 3
Skuadron Udara
  • Jumlah pesawat tempur: 510[rujukan?]
  • Skuadron tempur: 7
  • Skuadron angkut: 5
  • Skuadron intai: 1
  • Skuadron helikopter: 3
  • Skuadron latih: 2


Pangkalan Udara
  • Pangkalan udara: 41
  • Detasemen: 8
  • Pos angkatan udara: 80


Pasukan Khas
  • 3 wing
  • 17 satuan radar pertahanan udara